Tragis! Gadis 12 Tahun di Kawali Hamil Akibat Disetubuhi Dua Remaja, Salah Satunya di Bawah Umur!

Berita, Jabar59 Dilihat

Kab Ciamis, Lintasnusa.com – Sebuah kasus yang mengguncang hati terungkap di Ciamis. Seorang gadis berusia 12 tahun, berinisial AA, kini hamil tiga bulan setelah menjadi korban persetubuhan oleh dua remaja, salah satunya bahkan masih di bawah umur. Kasus tragis ini dibeberkan langsung oleh Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis pada Kamis (19/6/2025).

Peristiwa memilukan ini terjadi di wilayah Karangpawitan dan Rindu Raja, Kecamatan Kawali, Ciamis, sekitar bulan Mei 2025. Korban, AA, warga Karangpawitan, harus menanggung akibat dari perbuatan keji yang dilakukan oleh SS (21 tahun) dan FR (15 tahun).

Baca Juga : Kasus HIV di Tasikmalaya Tembus 1.435 hingga Mei 2025, Dinas Kesehatan Gencarkan Pengendalian

 

Menurut Kapolres, SS adalah pelaku yang pertama kali menyetubuhi korban sebanyak tiga kali, sementara FR melakukan perbuatan tersebut satu kali. Tragisnya, kedua pelaku melakukan aksi bejat ini secara bergantian. Karena salah satu tersangka masih di bawah umur, polisi telah berkoordinasi dengan KPAI dan menitipkannya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kasus ini terkuak secara tak terduga. Bermula dari beredarnya sebuah foto pribadi korban yang dinilai tidak pantas di lingkungan tempat tinggalnya. Foto tersebut akhirnya sampai ke nenek korban melalui tetangga.

Orang tua korban yang saat itu berada di Jakarta, sempat berkomunikasi jarak jauh dengan anaknya. Awalnya, korban membantah. Namun, setelah keluarga menggali informasi lebih lanjut, terungkap bahwa AA sering terlihat bersama laki-laki. Paman korban kemudian ikut mendalami, hingga akhirnya AA mengakui telah melakukan hubungan intim dengan dua laki-laki berbeda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *