Triaspols: Pemerintah Harus Selesaikan Polemik 4 Pulau Secara Persuasif dan Berbasis Sejarah

Berita119 Dilihat

Jakarta, Lintasnusa.com – Menanggapi polemik penetapan empat pulau—Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang—sebagai bagian dari wilayah administrasi Provinsi Sumatra Utara, Direktur Eksekutif Triaspols, Agung Baskoro, menyerukan agar Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri, menyelesaikan persoalan tersebut secara persuasif dan inklusif, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Dalam pernyataan resminya kepada media pada Sabtu, 14 Juni 2025, Agung menekankan bahwa persoalan wilayah antara Aceh dan Sumatra Utara tidak dapat dipisahkan dari konteks sejarah panjang konflik Aceh dengan Pemerintah Indonesia, yang telah diselesaikan secara damai melalui Perjanjian Helsinki tahun 2005.

“Karena kita tahu, soal Aceh ini bukan soal biasa. Kita pernah mengalami konflik berkepanjangan, dan di masa pemerintahan Presiden SBY dan Wapres Jusuf Kalla, penyelesaiannya tercapai lewat MoU Helsinki,” tegas Agung.

Triaspols mendorong adanya dialog terbuka antara Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, tokoh masyarakat dari kedua daerah, serta Pemerintah Pusat. Penyelesaian secara sepihak atau administratif dinilai tidak akan menyentuh akar persoalan dan justru berpotensi menimbulkan ketegangan baru antarwilayah.

“Semua pihak harus duduk bersama. Pemerintah pusat harus hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator dialog yang adil dan berimbang,” jelasnya.

Baca Juga : Jusuf Kalla Tegaskan Penetapan 4 Pulau Milik Aceh untuk Sumatra Utara Cacat Formil secara Hukum

Lebih lanjut, Agung mengingatkan bahwa amanat reformasi 1998 adalah memperkuat otonomi daerah dan mendorong desentralisasi dalam pengelolaan pemerintahan. Dengan demikian, pemerintah pusat diminta untuk menghindari pendekatan top-down yang berisiko menimbulkan kesan kurang mendengarkan suara daerah.

“Relasi antara pusat dan daerah harus dijaga dan diperkuat. Ini bukan hanya soal empat pulau, tetapi soal konsistensi terhadap semangat reformasi dan keberlanjutan perdamaian nasional,” pungkasnya.

Triaspols menilai, penyelesaian polemik ini dapat menjadi tolak ukur kedewasaan Pemerintah Pusat dalam mengelola perbedaan kebijakan dan wilayah antar daerah, sekaligus menjaga stabilitas dan kepercayaan publik.

Kontak Media:
Sekretariat Triaspols

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *