Uang Hasil Memalak Sopir Truk Diduga Masuk Kantong Ormas, Polresta Tangerang Lakukan Pendalaman

Berita133 Dilihat

Tanggerang,Lintasnusa.com – Polresta Tangerang tengah melakukan pendalaman terhadap dugaan aliran uang hasil pemalakan sopir truk yang mengalir ke salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayah Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten. Dugaan tersebut mencuat setelah tujuh orang pemuda yang mengaku anggota ormas ditangkap karena diduga melakukan pemerasan terhadap para sopir angkutan barang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang, Komisaris Arief N. Yusuf, mengonfirmasi bahwa pihaknya masih menyelidiki apakah uang hasil pemerasan tersebut memang disetor atau digunakan untuk kepentingan ormas tertentu.

“Untuk fakta materil itu masih dalam tahap penyidikan kami. Dan tim penyidik akan melakukan pengembangan terhadap dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya,” ujar Arief di Mapolresta Tangerang, Sabtu (7/6/2025).

Sebanyak tujuh tersangka telah ditetapkan dan ditangkap dalam kasus ini. Mereka masing-masing berinisial UA (42), AR (28), DH (26), BS (19), MM (17), MR (22), dan AF (16). Ketujuhnya ditangkap setelah salah seorang warga melaporkan aksi pemalakan yang terjadi di kawasan Sukadiri dan Jatiwaringin, Kecamatan Mauk.

“Para pelaku melakukan aksinya di dua kecamatan. Modusnya dengan menghentikan truk yang melintas, lalu meminta uang dengan dalih keamanan lingkungan,” jelas Arief.

Dalam proses penangkapan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp82.500 dan Rp38.000 yang diduga hasil pemalakan, satu buah baju ormas berlambang Pemuda Pancasila, satu unit lampu lalu lintas (Lalin), dan dua buah kaleng wafer bekas yang digunakan untuk menyimpan uang.

“Barang bukti tersebut menunjukkan modus operandi para pelaku yang kerap menggunakan simbol-simbol ormas untuk menekan para sopir truk agar memberikan uang,” tambahnya.

Polisi menegaskan bahwa tindak premanisme seperti ini tidak bisa ditoleransi dan akan ditindak tegas. Seluruh pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Baca Juga : Ratusan Rumah Terbakar di Kapuk Muara, BPBD DKI Jamin Kebutuhan Dasar Pengungsi

Kasus ini menjadi perhatian karena maraknya praktik pungutan liar (pungli) berkedok ormas di jalur logistik yang berdampak pada efisiensi distribusi barang di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

“Kami tidak akan mentolerir premanisme berkedok ormas. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para sopir, untuk tidak segan melapor jika mengalami pemerasan atau ancaman,” tegas Arief.

Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa tidak semua ormas terlibat dalam tindakan melanggar hukum ini. Namun, penggunaan atribut ormas oleh para pelaku tetap akan menjadi bahan evaluasi dan penelusuran lebih lanjut apakah ada unsur organisasi secara struktural yang terlibat.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka dan memintai keterangan tambahan dari saksi-saksi guna mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual di balik aksi pemalakan tersebut.

Polresta Tangerang menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan jalur distribusi barang tetap aman dari gangguan kriminalitas berkedok ormas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *