Jakarta, Lintasnusa.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan putusan terhadap tiga terdakwa yang dinilai sebagai aktor intelektual dalam perkara pembunuhan M Ilham Pradipta, seorang kepala cabang bank. Dalam sidang yang digelar pada Senin (20/7/2026), majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menghilangkan nyawa korban.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Ketiga terdakwa yang dijatuhi vonis adalah Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditia Maharjuni. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Juandra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hakim Nyatakan Terdakwa Terbukti Bersalah
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
“Menyatakan terdakwa I Candy alias Ken, terdakwa II Dwi Hartono, dan terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menghilangkan nyawa orang lain,” ujar Ketua Majelis Hakim Juandra saat membacakan putusan.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada masing-masing terdakwa sesuai dengan tingkat keterlibatan yang dinilai terbukti dalam persidangan.
Vonis 13 Tahun untuk Candy dan Dwi Hartono
Dalam putusannya, Candy alias Ken dan Dwi Hartono masing-masing dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
Baca Juga :Â Bambang Soesatyo: Supremasi Hukum Harus Menjadi Fondasi Keadilan di Indonesia
Sementara itu, Antonius Aditia Maharjuni dijatuhi pidana 10 tahun penjara.
Majelis hakim menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta fakta yang terungkap selama persidangan telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Terdakwa Juga Dijatuhi Kewajiban Membayar Restitusi
Selain pidana penjara, pengadilan juga membebankan pembayaran restitusi kepada para terdakwa.
Candy alias Ken dan Dwi Hartono diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp1,2 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, keduanya akan menjalani pidana tambahan berupa penjara selama 2 tahun.
Sedangkan Antonius Aditia Maharjuni diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayarkan dalam tenggat yang telah ditentukan, ia akan menjalani pidana pengganti selama 1 tahun 3 bulan.
Erasmus Wawo Divonis 9 Tahun Penjara
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Erasmus Wawo alias Eras.
Eras dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp100 juta.
Apabila restitusi tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Eras akan menjalani pidana tambahan selama 2 bulan penjara.
Sebelumnya Dituntut 15 Tahun Penjara
Sebelum putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum pada persidangan tanggal 22 Juni 2026 menuntut Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditia Maharjuni masing-masing dengan pidana 15 tahun penjara.
Jaksa juga meminta ketiganya membayar restitusi. Dalam tuntutannya, jaksa mengajukan mekanisme pidana pengganti apabila kewajiban restitusi tidak dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, tuntutan jaksa, serta pembelaan para terdakwa.
Total 18 Terdakwa dalam Perkara
Kasus pembunuhan M Ilham Pradipta melibatkan 18 terdakwa, terdiri atas unsur sipil dan oknum prajurit TNI.
Tiga terdakwa dari unsur TNI telah lebih dahulu menjalani proses peradilan di peradilan militer dengan putusan sebagai berikut:
- Serka Mochamad Nasir: 13 tahun penjara
- Kopda Feri Herianto: 7 tahun penjara
- Serka Frengky Yaru: 1 tahun penjara
Sementara itu, 15 terdakwa dari unsur sipil menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dugaan Motif Berkaitan dengan Rekening Dormant
Berdasarkan dakwaan jaksa, perkara ini berkaitan dengan dugaan upaya penguasaan dana pada rekening dormant dengan nilai mencapai Rp455 miliar.
Jaksa mendalilkan bahwa para terdakwa diduga membutuhkan korban untuk mempermudah proses pemindahan dana tersebut. Dalam dakwaan, korban disebut kemudian diculik dan mengalami penganiayaan yang berujung pada kematian.
Dalil tersebut merupakan bagian dari proses persidangan yang telah dinilai oleh majelis hakim dalam menjatuhkan putusan tingkat pertama.
Proses Hukum Berjalan Sesuai Ketentuan
Putusan yang dibacakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur merupakan bagian dari proses peradilan pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Para pihak masih memiliki hak hukum untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan apabila tidak menerima putusan tersebut.
Kasus ini menjadi salah satu perkara pidana yang mendapat perhatian publik karena melibatkan banyak terdakwa serta dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan upaya penguasaan dana dalam jumlah sangat besar













