Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek Infrastruktur

Berita120 Dilihat

Jakarta, Lintasnusa.com – Terdakwa kasus korupsi proyek infrastruktur nasional, Zarof Ricar, resmi dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/5/2025). Tuntutan ini diajukan setelah JPU menilai Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sri Wahyuni, JPU menyebut bahwa perbuatan Zarof telah memenuhi unsur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

“Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana proyek pembangunan infrastruktur. Tindakannya menimbulkan kerugian negara yang sangat besar dan mencederai kepercayaan publik,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Selain hukuman badan selama dua dekade, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar, serta uang pengganti senilai Rp35 miliar, yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan hukuman tambahan berupa pidana penjara selama lima tahun. Tak hanya itu, JPU turut mengusulkan pencabutan hak politik Zarof Ricar selama lima tahun setelah selesai menjalani masa hukuman.

Terlibat Kasus Sejak OTT KPK 2023

Nama Zarof Ricar mencuat ke publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat kementerian dan rekanan swasta pada pertengahan tahun 2023. Dalam pengembangan kasus, Zarof, yang saat itu menjabat sebagai salah satu direktur di lembaga negara, diduga menerima suap dalam bentuk uang tunai dan aset dari pihak kontraktor.

KPK mengungkap bahwa dana tersebut terkait proyek pembangunan jalan dan jembatan di kawasan Indonesia Timur dengan nilai proyek mencapai Rp1,2 triliun. Dalam penyelidikan lanjutan, ditemukan pula aliran dana ke beberapa rekening fiktif yang terafiliasi dengan Zarof dan keluarganya.

Baca Juga : Wildan yang Tenggelam di Sungai Cikidang Ditemukan Meninggal di Ciamis

Akan Ajukan Pleidoi

Menanggapi tuntutan JPU, tim kuasa hukum Zarof menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan berlangsung pada 5 Juni 2025.

“Kami akan menyampaikan pleidoi dengan harapan majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta lain yang belum digali secara utuh dalam persidangan,” ujar kuasa hukum Zarof kepada awak media usai sidang.

Sementara itu, Zarof Ricar yang mengenakan rompi tahanan dan tampak tenang selama proses sidang, memilih untuk tidak memberikan komentar kepada wartawan.

Sidang ini menjadi perhatian publik karena dianggap sebagai salah satu kasus korupsi besar yang melibatkan pejabat aktif dan memiliki dampak luas terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam pengelolaan proyek strategis nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *