Hasto Sebut Pemakzulan Gibran Menguat, Kasus Penyadapan Prabowo Disorot

Berita, Nasional, Politik29 Dilihat

Lintasnusa.com – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian politik nasional. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyebut dorongan terhadap isu tersebut semakin menguat setelah mencuatnya dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting di Indonesia.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Hasto menilai persoalan penyadapan tersebut telah memunculkan tekanan publik yang semakin besar. Menurutnya, perkembangan kasus itu berpotensi memperkuat konsolidasi suara politik di DPR RI, terutama di antara fraksi-fraksi yang selama ini memberikan perhatian terhadap persoalan legitimasi kepemimpinan nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Hasto pada Sabtu, 7 November 2026. Ia menjelaskan bahwa PDIP masih melakukan komunikasi dan dialog politik dengan sejumlah fraksi di parlemen untuk membahas perkembangan situasi politik dan hukum yang tengah menjadi perhatian masyarakat.

“PDI Perjuangan juga berdialog dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR RI. Tapi saat ini dengan kasus penyadapan, tekanan-tekanan dari publik ini menjadi semakin kuat,” kata Hasto.

Ia meyakini suara masyarakat yang semakin terkonsolidasi akan menjadi perhatian seluruh fraksi di DPR RI. Hasto juga menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dianggap sebagai masalah biasa dan membutuhkan perhatian serius.

Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Memicu Ketegangan Politik

Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi salah satu isu yang menyita perhatian publik pada November 2026.

Persoalan ini berkembang setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Salah satu nama yang disebut dalam pengumuman tersebut adalah Listyo Sigit Prabowo.

Dalam perkembangan penyidikan yang diumumkan pada 3 November 2026, penyidik menyampaikan dugaan adanya aktivitas penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo serta sejumlah tokoh lainnya.

Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian serius pemerintah. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo prihatin terhadap dugaan penyadapan yang menyasar kepala negara dan sejumlah tokoh penting.

Pemerintah juga menilai persoalan tersebut berpotensi membahayakan kepentingan dan keamanan negara apabila terbukti dilakukan secara ilegal.

Perkembangan kasus ini turut memunculkan perdebatan mengenai pengawasan lembaga negara, perlindungan komunikasi pejabat publik, serta kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam penggunaan teknologi penyadapan.

Bagi Hasto, persoalan tersebut menjadi salah satu faktor yang memperkuat tekanan politik terhadap pemerintahan dan mendorong semakin intensifnya komunikasi antarfraksi di parlemen.

Meski demikian, dugaan tindak pidana dalam perkara penyadapan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka tidak dengan sendirinya dapat disamakan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hasto Persoalkan Legitimasi Gibran Rakabuming Raka

Selain menyoroti kasus penyadapan, Hasto Kristiyanto juga kembali mempertanyakan legitimasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Menurut Hasto, terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu diperhatikan terkait proses pencalonan Gibran dalam Pemilihan Presiden 2024.

Ia menguraikan tiga catatan yang menjadi dasar pandangan politik PDIP terhadap persoalan tersebut.

Pertama, berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut mengubah ketentuan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden dengan memberikan pengecualian bagi seseorang yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan itu menjadi perhatian publik karena membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, yang saat itu menjabat Wali Kota Solo, untuk maju sebagai calon wakil presiden meskipun belum memenuhi batas usia 40 tahun.

Kedua, Hasto menyoroti persoalan etika dan proses pengambilan keputusan dalam perkara tersebut. Perdebatan mengenai putusan MK dan konflik kepentingan yang menjadi sorotan saat itu masih menjadi bagian dari diskusi politik dan hukum tata negara.

Ketiga, Hasto mempertanyakan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran, khususnya mengenai bukti kelulusan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.

Menurut Hasto, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena persyaratan pendidikan merupakan salah satu ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon presiden maupun wakil presiden berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Ia menilai berbagai persoalan tersebut harus dilihat secara menyeluruh sebelum membicarakan legitimasi kepemimpinan nasional.

Hasto bahkan menyampaikan pandangan bahwa persoalan terkait usia, pendidikan, dan proses pencalonan telah memengaruhi legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Namun, pernyataan tersebut merupakan penilaian politik Hasto dan belum dapat diperlakukan sebagai keputusan hukum yang menyatakan jabatan Wakil Presiden telah berakhir.

Putusan MK soal Persyaratan Pendidikan Gibran Menjadi Perhatian

Persoalan persyaratan pendidikan Gibran juga pernah menjadi objek pemeriksaan Mahkamah Konstitusi.

Pada 6 Oktober 2026, MK membacakan putusan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK tidak mengabulkan permohonan yang meminta pembatalan atau pendiskualifikasian Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Mahkamah menjelaskan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut. Selain itu, persoalan yang diajukan dinilai tidak tepat lagi dimasukkan dalam mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden karena tahapan pemilihan telah berakhir dan Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Putusan tersebut menjadi bagian penting dalam memahami perdebatan mengenai persyaratan pendidikan dan status hukum Gibran.

Dengan demikian, perlu dibedakan antara kritik politik terhadap proses pencalonan, pertimbangan hukum yang disampaikan MK, dan status jabatan Wakil Presiden berdasarkan konstitusi.

Bagaimana Mekanisme Pemakzulan Wakil Presiden di Indonesia?

Menguatnya pembicaraan mengenai pemakzulan Gibran juga memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana mekanisme pemberhentian Wakil Presiden menurut konstitusi Indonesia.

Pemakzulan atau impeachment bukan proses yang dapat dilakukan hanya berdasarkan desakan politik, pernyataan partai, maupun tekanan masyarakat.

Mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Sementara itu, Pasal 7B mengatur tahapan yang harus dilalui sebelum pemberhentian dapat dilakukan.

Secara garis besar, proses tersebut meliputi:

  1. DPR RI menyampaikan pendapat mengenai dugaan pelanggaran atau alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.
  2. DPR mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus pendapat tersebut.
  3. Mahkamah Konstitusi memeriksa serta memutus pendapat DPR sesuai ketentuan konstitusi.
  4. Apabila MK membenarkan pendapat DPR, proses dapat dilanjutkan melalui pengajuan usul pemberhentian kepada MPR.
  5. MPR menggelar sidang untuk mengambil keputusan sesuai persyaratan konstitusional.

Dengan mekanisme tersebut, proses pemakzulan memiliki tahapan hukum yang jelas dan tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh satu partai politik ataupun kelompok tertentu.

Karena itu, wacana pemakzulan Gibran masih harus dibedakan dari proses pemakzulan yang secara resmi telah memenuhi tahapan konstitusional.

Dialog Antarfraksi DPR Menjadi Sorotan

Pernyataan Hasto mengenai komunikasi PDIP dengan fraksi-fraksi DPR RI menjadi perhatian karena parlemen memiliki peran penting dalam mekanisme konstitusional pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden.

Dialog politik antarfraksi dapat menjadi sarana menyampaikan pandangan, membangun dukungan, serta membahas persoalan yang dianggap penting bagi kepentingan nasional.

Namun, dukungan politik saja tidak cukup untuk menghasilkan keputusan pemakzulan. Setiap langkah harus memiliki dasar hukum yang sesuai dengan UUD 1945.

DPR juga harus memastikan bahwa setiap pendapat yang disampaikan memiliki landasan bukti dan argumentasi konstitusional yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam situasi politik yang semakin dinamis, transparansi informasi dan ketepatan proses hukum menjadi faktor penting agar keputusan lembaga negara tidak hanya didasarkan pada kepentingan politik jangka pendek.

Publik Menanti Perkembangan Kasus Penyadapan dan Sikap DPR

Kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo dan pernyataan Hasto Kristiyanto mengenai pemakzulan Gibran memperlihatkan bagaimana persoalan hukum dapat berkembang menjadi isu politik nasional.

Masyarakat kini menantikan perkembangan penyidikan kasus penyadapan, termasuk kejelasan mengenai pihak-pihak yang terlibat, bukti elektronik, serta kemungkinan pelanggaran hukum yang terjadi.

Di sisi lain, komunikasi politik antarfraksi DPR juga menjadi perhatian karena dapat memengaruhi arah pembahasan berbagai persoalan ketatanegaraan.

Keterbukaan proses hukum menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak terjebak dalam spekulasi.

Pada akhirnya, persoalan legitimasi kepemimpinan, dugaan penyadapan ilegal, serta wacana pemakzulan harus ditempatkan dalam koridor hukum dan konstitusi.

Pernyataan Hasto menunjukkan adanya sikap politik PDIP terhadap perkembangan situasi nasional. Namun, apakah wacana tersebut akan berkembang menjadi langkah konstitusional di DPR masih bergantung pada proses politik, dasar hukum, dan terpenuhinya ketentuan yang berlaku.

Masyarakat pun perlu mengikuti perkembangan informasi dari lembaga resmi agar dapat membedakan fakta hukum, pernyataan politik, dan dugaan yang masih dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.