Jokowi Angkat Bicara soal Penyadapan Prabowo, Singgung Proses Hukum Listyo

Berita, Polri18 Dilihat

Jakarta, Lintasnusa.com – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberikan tanggapan terkait namanya yang ikut dikaitkan dengan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Baca Juga : Mabes Polri Tetapkan SU Tersangka Baru Kasus Penyadapan Ilegal Prabowo

Namun, Jokowi memilih tidak banyak berkomentar ketika ditanya awak media mengenai persoalan tersebut. Ia hanya meminta semua pihak mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita semuanya ikuti proses hukum yang ada,” kata Jokowi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Pernyataan singkat tersebut disampaikan ketika Jokowi ditanya mengenai pihak-pihak yang menghubungkan dirinya dengan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.

Nama Jokowi ikut menjadi perhatian karena dirinya merupakan Presiden yang melantik Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021.

Selain itu, Jokowi juga ditanya mengenai pernyataan Istana yang menyebut dugaan tindakan penyadapan terhadap Presiden Prabowo berpotensi mengarah pada perbuatan makar.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Jokowi kembali meminta masyarakat mengikuti proses hukum yang berlaku.

Jokowi Dikaitkan dengan Kasus Listyo Sigit Prabowo

Keterkaitan nama Jokowi dengan perkara dugaan penyadapan ini berawal dari riwayat pengangkatan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.

Pada 27 Januari 2021, Jokowi melantik Listyo Sigit sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis.

Selama menjabat sebagai Kapolri, Listyo memimpin institusi Polri hingga kemudian mendapatkan penugasan sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Kini, nama Listyo menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.

Kasus tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.

Meski demikian, pengangkatan Listyo sebagai Kapolri pada masa pemerintahan Jokowi merupakan fakta sejarah jabatan. Hal tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan Jokowi dalam dugaan tindak pidana yang sedang disidik.

Karena itu, pernyataan Jokowi yang meminta semua pihak mengikuti proses hukum menjadi respons atas pertanyaan mengenai hubungan antara pengangkatan pejabat pada masa pemerintahannya dengan perkara yang kini sedang berjalan.

Listyo Sigit Dicopot dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan

Perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal juga diikuti dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Menurut Prasetyo, Presiden telah menandatangani keputusan presiden mengenai pemberhentian Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

Pemberhentian tersebut berlangsung setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan Listyo sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.

Langkah tersebut menjadi salah satu perkembangan penting dalam penanganan kasus yang menyita perhatian publik.

Sebelum keputusan pemberhentian diumumkan, Listyo diketahui menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan setelah sebelumnya mengakhiri masa tugasnya sebagai Kapolri.

Pencopotan dari jabatan KSP tersebut merupakan keputusan administratif Presiden, sedangkan pembuktian dugaan tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

Tiga Pejabat Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

LSP merujuk pada Listyo Sigit Prabowo, ASN merupakan Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, sedangkan EH adalah Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Penetapan tersangka disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Menurut keterangan penyidik, dugaan penyadapan dilakukan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.

Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan sistem monitoring tanpa melalui prosedur yang ditentukan.

Dalam perkara tersebut, polisi menyebut dugaan aktivitas penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.

Selain dugaan penyadapan, penyidik juga menelusuri dugaan penghapusan hasil penyadapan dari sistem elektronik untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.

Kasus ini kemudian berkembang menjadi penyidikan yang melibatkan sejumlah saksi dan ahli.

Berdasarkan keterangan Bareskrim yang diberitakan detikNews pada 3 November 2026, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita sejumlah barang bukti elektronik.

Barang bukti tersebut antara lain 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Penyitaan tersebut dilakukan untuk membantu penyidik menelusuri dugaan aktivitas penyadapan serta pengelolaan data elektronik yang berkaitan dengan perkara.

Dugaan Penyadapan Tidak Hanya Menyasar Presiden Prabowo

Dalam pengungkapan awal kasus tersebut, Bareskrim Polri menyampaikan bahwa dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto.

Sejumlah kelompok lain juga disebut masuk dalam daftar pihak yang diduga menjadi sasaran pemantauan komunikasi.

Di antaranya pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, aktivis lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

Informasi tersebut menunjukkan bahwa penyidik sedang mendalami cakupan dugaan aktivitas penyadapan yang terjadi dalam periode 2025-2026.

Namun, identitas seluruh pihak yang diduga menjadi sasaran belum diungkapkan secara lengkap kepada publik.

Penyidik masih perlu memastikan data, bukti elektronik, dan keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan perlindungan komunikasi pribadi serta penggunaan sistem teknologi informasi dalam institusi negara.

Penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang berlaku. Jika ditemukan tindakan di luar ketentuan tersebut, aparat penegak hukum perlu mengungkap siapa yang bertanggung jawab.

Istana Sebut Dugaan Penyadapan Mengarah ke Makar

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pandangan Istana mengenai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.

Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Rabu (4/11/2026), Prasetyo menyebut dugaan tindakan tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan makar.

Menurut Prasetyo, dugaan penyadapan terhadap kepala negara, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal merupakan persoalan serius yang perlu ditangani secara menyeluruh.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan perhatian publik karena istilah makar memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dengan tindak pidana penyadapan maupun akses ilegal.

Meski demikian, pernyataan Mensesneg tersebut merupakan pandangan dari pihak Istana dan tidak otomatis berarti para tersangka telah dijerat dengan pasal makar.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.

Dalam pemberitaan Katadata pada 4 November 2026, Yusril menyampaikan bahwa belum terdapat indikasi yang cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana makar dalam perkara tersebut.

Dengan demikian, terdapat perbedaan penekanan antara pandangan Istana mengenai potensi arah perbuatan dan penilaian hukum mengenai unsur pidana makar.

Penentuan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana tertentu tetap harus didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Apa Perbedaan Penyadapan Ilegal dan Makar?

Dugaan penyadapan ilegal dan makar merupakan dua persoalan hukum yang memiliki unsur berbeda.

Penyadapan ilegal berkaitan dengan tindakan memantau atau memperoleh komunikasi elektronik tanpa dasar kewenangan atau prosedur yang sah.

Sementara itu, makar merupakan tindak pidana yang memiliki unsur khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam kasus yang sedang ditangani Bareskrim, penyidik mengumumkan sangkaan pasal terkait dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Perbedaan unsur tersebut penting dipahami agar masyarakat tidak langsung menyimpulkan bahwa setiap dugaan penyadapan terhadap kepala negara otomatis memenuhi unsur makar.

Penyidik harus mengumpulkan alat bukti dan menjelaskan konstruksi hukum yang digunakan dalam perkara tersebut.

Selain itu, proses pengadilan nantinya menjadi tempat untuk menguji seluruh bukti, keterangan saksi, dan argumentasi hukum dari para pihak.

Jokowi Memilih Tidak Berkomentar Banyak

Sikap Jokowi yang memilih memberikan jawaban singkat menunjukkan bahwa ia tidak ingin memberikan penilaian lebih jauh mengenai perkara yang sedang diproses secara hukum.

Ketika ditanya mengenai hubungannya dengan Listyo Sigit dan dugaan makar, Jokowi kembali menyampaikan pesan agar seluruh pihak mengikuti proses hukum yang ada.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah perhatian publik terhadap perkembangan kasus yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi negara dan mantan pejabat kepolisian.

Sebagai mantan presiden yang pernah melantik Listyo sebagai Kapolri, nama Jokowi ikut disebut dalam perbincangan mengenai latar belakang jabatan para pihak yang kini terseret perkara.

Namun, hubungan administratif berupa pengangkatan pejabat tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

Pembuktian harus didasarkan pada fakta hukum, bukan sekadar hubungan jabatan atau kedekatan dalam pemerintahan.

Publik Menunggu Kelanjutan Proses Hukum

Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto kini menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian luas.

Penetapan Listyo Sigit Prabowo bersama dua pejabat kepolisian lainnya sebagai tersangka, pemberhentian Listyo dari jabatan KSP, serta pernyataan Istana mengenai dugaan makar menjadi rangkaian perkembangan yang terus diikuti masyarakat.

Di sisi lain, respons Jokowi yang meminta semua pihak mengikuti proses hukum turut menambah perhatian terhadap hubungan antara pemerintahan sebelumnya dan perkembangan perkara saat ini.

Masyarakat kini menunggu penjelasan lebih lanjut dari penyidik mengenai bukti, motif, serta peran masing-masing tersangka.

Keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum diperlukan agar perkembangan kasus dapat dipahami secara objektif dan tidak berkembang menjadi spekulasi.

Pada akhirnya, proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti yang sah, menjunjung asas praduga tak bersalah, dan memberikan kesempatan kepada setiap pihak untuk menyampaikan pembelaan.

Dengan demikian, seluruh fakta mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dapat terungkap melalui mekanisme hukum yang berlaku.